Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial (Permensos RI No.77/HUK/2010).
Dari uraian tersebut diatas dapat ditarik 3 (tiga) kata kunci utama tentang Karang Taruna, al :
- Generasi Muda
- Kewilayahan (Desa/Kelurahan)
- Usaha Kesejahteraan Sosial
Dari kata kunci diatas dapat disederhanakan pengertian Karang Taruna yaitu Wadah/Organisasi generasi muda yang bergerak di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial yang berada di tingkat desa/Kelurahan.
Adapun pengertian lainnya adalah :
- Karang Taruna sebagai wadah pemuda dari semua status sosial, jenis kelamin, agama, latar belakang pendidikan, karakter, dsb.
- Karang Taruna sebagai Infrastruktur Sosial;
- Karang Taruna sebagai partner/mitra Pemerintah;
- Karang Taruna sebagai alternative pola Pembangunan kewilayahan;
- Karang Taruna sebagai penampung aspirasi masyarakat dalam menyuarakan pembangunan;
- dsb.
Namun dalam perkembangannya Karang Taruna di tingkat Desa/Kelurahan lebih dominan fokus pada kegiatan ROKA (Rekreasi, Olahraga, Kesenian dan Agama) saja. Maka seringkali kegiatan Karang Taruna hanya ada pada Peringatan 17 agustusan (HUT Kemerdekaan RI), Hari Sumpah Pemuda, Maulid Nabi (Peringatan Hari Besar Islam), dan program lainnya yang sejenis. Sementara kegiatan Kesejahteraan Sosial sebagi ruh dari Karang Taruna justru dimaknai sebagai kegiatan Pengabdian masyarakat secara umum.
REGULASI
Karang Taruna di Indonesia sangat diakui dengan adanya beberapa regulasi / payung hukum yang mengatur tentang keberadaan Karang Taruna, a.l :
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial ;
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan ;
- Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa atau Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ;
- Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos) No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna ;
- Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos) No. 23 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna.
Selain itu di beberapa daerah (Provinsi/Kab/Kota) juga mengeluarkan kebijakan regulasi tentang keberadaan Karang Taruna di Kewilayahan, contohnya seperti di Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 02 Tahun 2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Namun disisi lain, agar eksistensi Karang Taruna dapat diakui secara paripurna oleh seluruh komponen baik Masyarakat, Pemerintah dan pihak-pihak lainnya sangat diperlukannya Pemerintah dan DPR-RI mengeluarkan Undang-Undang (UU) tentang Karang Taruna secara khusus.
REPOSISI KEDUDUKAN KARANG TARUNA
Sesuai dengan Pedoman Dasar & Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna, bahwa Karang Taruna berada di tingkat Desa/Kelurahan, namun saat ini masih menjamurnya kelembagaan KT ditingkat RW/RT yg memposisikannya sebagai organisasi otonom, Hal ini jelas menyimpang dari kedudukan KT, karena kelemahan pemahaman pengurus/aktivis/pembina Karang Taruna di tingkat kewilayahan. Tidak sedikit RT/RW yang membentuk kepengurusan KT dengan komposisinya sama dengan KT di tingkat Desa/Kelurahan, dan yang ironisnya lagi SK Kepengurusan KT RW/RT di keluarkan oleh Ketua RW bukan oleh Ketua KT Desa/Kelurahan setempat.
Disini perlu diluruskan bersama bahwa kedudukan KT di tingkat RW/RT adalah sebagai Unit Teknis sesuai yang diatur dalam Permensos No.77/HUK/2010, yaitu sebagai pelaksana program kerja KT di tingkat desa/kelurahan. Unit Teknis dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya. Kedudukannya tidak terpisahkan dari kelembagaan KT di tingkat desa/kelurahan setempat.
Sebagai ilustrasi, jika di RW.01 pada desa/kelurahan tersebut memiliki potensi olah raga, maka KT desa/Kelurahan tersebut dapat menetapkan RW.01 sebagai Unit Teknis Olah Raga. Dan jika diperlukan Unit Teknis ini dapat dibentuk secara spesifik (contoh : Unit Teknis Futsal, Unit Teknis Seni Tari, Unit Teknis UEP, Unit Teknis UKS, Unit Teknis Kebencanaan, dan lain sebagainya), dengan kata lain Unit Teknis ini dibawah naungan dan/atau kepanjangan tangan dari Seksi-Seksi Kepengurusan KT di tingkat Desa/Kelurahan tersebut.
PENINGKATAN KUALITAS & KAPASITAS
Dalam rangka upaya peningkatan Kapasitas dan Kualitas melalui peran dan fungsinya secara optimal, diharapkan dapat mewujudkan "Kelurahan Karang Taruna" di seluruh Indonesia, dengan cara :
- Penataan Manajemen Organisasi.
Hal ini dapat dilakukan dengan strategi :
- Konsolidasi Organisasi secara berkesinambungan;
- Tatanan / mekanisme organisasi yang terarah pada pengembangan dan penguatan pokja-pokja dan Unit Tekhnis;
- Peningkatan koordinasi dan komunikasi yang terpadu dan berkelanjutan;
- Penataan administrasi yang lebih tertib;
- Revitalisasi KT melalui pendataan warga dan pengurus KT secara berkelanjutan.
- Rekruitmen dan Pengembangan kader-kader Profesional & Proporsional.
Tahapan yang dapat dilakukan adalah melalui :
- Inventarisasi SDM & Potensi Warga KT di setiap kewilayahan;
- Konsolidasi & Komunikasi secara Persuasif kepada remaja/pemuda di wilayah;
- Rekruitment dengan melibatkan pada setiap kegiatan KT;
- Pelatihan & Pengembangan SDM.
Selain tahapan diatas, yang tak kalah penting adalah perlunya pelaksanaan Musyawarah Warga (MWKT) di tingkat Desa/Kelurahan dan Temu Karya di tingkat kecamatan s/d nasional yang berkualitas pada setiap tingkatannya dengan memperhatikan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan, sehingga dapat menetapkan kepengurusan yang profesioanl dan proporsional sesuai kebutuhan wilayah.
- Peningkatan dan Pengembangan program kegiatan
Hal wajib yang harus dilakukan oleh setiap kepengurusan adalah melaksanakan Rapat Kerja (Raker) setiap tahunnya dalam rangka menyusun dan menetapkan Program Kerja tahunan dan mengevaluasi setiap pelaksanaan program. Selain itu, dalam rapat kerja dapat mensinergikan rencana program yang ada di Karang Taruna dengan Program yang ada Pemerintahan, Perusahaan-perusahaan melalui CSR nya dan dengan pihak Sponsorship lainnya. Sehingga dalam setiap program yang akan dilaksanakan Karang Taruna dipandang lagi sebagai "organisasi proposal". Yang pada akhirnya KT memiliki program kerja yang solutif dan kongkrit.
- Penguasaan Tekhnologi
Memasuki abad tekhnologi Informasi dan globalisasi saat ini, karang taruna dituntut peranannya agar dapat beradaptasi dengan jaman dengan cara penguasaan tekhnologi, karena dianggap sebagai modal pemenang dalam persaingan global saat ini. Hal ini dapat dilakukan dengan sederhana melalui penguatan SDM di kepengurusan melalui pendidikan dan latihan, aktif dalam jejaring sosial, dan menggali sumber-sumber informasi positif dalam pengembangan organisasi.
- Menjalin Jejaring Kerjasama dan Kemitraan
Dalam Jejaring Kerja Internal, KT bersinergi dengan :
- Pengurus Satu tingkat diatasnya;
- Pengurus Satu tingkat dibawahnya;
- MPKT yang bersangkutan
Dalam Jejaring Kerja Eksternal, KT bersinergi dengan :
- Pembina Umum masing-masing;
- Pembina Fungsional masing-masing;
- Pembina Teknis masing-masing;
- PSKS setingkat dimasing-masing wilayah;
- Dunia Usaha ditingkat wilayahnya masing-masing.
PARADIGMA BARU PENGEMBANGAN KARANG TARUNA
Sebagai organisasi yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda, Karang Taruna harus mampu mengedepankan peran serta masyarakat dibanding dengan mengandalkan peran pemerintah khususnya berkaitan dengan anggaran. Hal ini untuk mengikis image KT sebagai organisasi "plat merah" dan mereposisi KT sebagai representasi masyarakat sehingga nilai-nilai kemandirian dan gotong royong tetap menjadi ciri khas Karang Taruna.
Begitu juga dengan program kegiatan yang dilaksanakan harus mampu mengakomodir inisiatif dan aspirasi masyarakat, bukan hanya melaksanakan program kegiatan berdasarkan instruksi / mobilisasi dari pemerintah apalagi terkesan "latah" namun tidak sesuai dengan peran dan fungsi KT di kewilayahan. Tetapi, diupayakan pula kegiatan Kesejahteraan Sosial yang dilakukan bersifat holistik, terpadu, bersinergi dan saling mendukung satu sama lain.
Inovatif, Kolaboratif, Peka Sosial, Mandiri dan kreatif serta eksis adalah kunci utama dalam melaksanakan program kegiatan KT di setiap tingkatan, sehingga tujuan utama KT dapat tercapai sesuai dengan harapan semua pihak, yang pada akhirnya terwujud KARANG TARUNA JUARA.
"ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar