Yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:
A. Rehabilitasi Sosial
adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar, baik secara fisik, mental, dan sosial, serta memberikan dan meningkatkan keterampilan.
Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dapat diberikan dalam bentuk:
B. Perlindungan Sosial
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling psikososial;
- pelayanan aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/atau
- rujukan.
B. Perlindungan Sosial
adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Perlindungan Sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Perlindungan Sosial ditujukan kepada seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.
Perlindungan Sosial dilaksanakan melalui:
- bantuan sosial;
- advokasi sosial; dan/atau
- bantuan hukum.
- sandang, pangan, dan papan;
- pelayanan kesehatan;
- penyediaan tempat penampungan sementara;
- pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
- uang tunai;
- keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan;
- penyediaan kebutuhan pokok murah;
- penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat; dan/atau
- penyediaan pemakaman.
C. Pemberdayaan Sosial
adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk:
- memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
- meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pemberdayaan Sosial dilakukan dalam bentuk:
- diagnosis dan pemberian motivasi;
- pelatihan keterampilan;
- pendampingan;
- pemberian stimulan modal, peralatan usaha dan tempat usaha;
- peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
- supervisi dan advokasi sosial;
- penguatan keserasian sosial;
- penataan lingkungan; dan/atau
- bimbingan lanjut.
Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang ditujukan kepada seseorang sebagai individu yang miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi, dengan kriteria sbb:
D. Jaminan Sosial
- berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal;
- keterbatasan terhadap keterampilan kerja;
- keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan/atau
- keterbatasan akses terhadap pasar kerja, modal, dan usaha.
D. Jaminan Sosial
adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Jaminan Sosial dimaksudkan untuk:
- menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
- menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Jaminan Sosial diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, dan/atau tunjangan perumahan. Sedangkan bagi keluarga pahlawan nasional dapat diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan, dan/atau tunjangan pendidikan.
PERAN MASYARAKAT
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilakukan dengan kegiatan:
- pemberian saran dan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal yang mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- penyediaan sumber daya manusia dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan/atau
- pemberian pelayanan kepada penyandang masalah Kesejahteraan Sosial.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar