Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka opsi untuk melakukan pengadaan pada Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) melalui pola swakelola tipe 3. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 281 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan.
Regulasi itu diterbitkan seiring tumbuhnya aspirasi agar masyarakat semakin diberdayakan dalam proses pembangunan di kewilayahan. Hal tersebut dikemukakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kamalia Purbani saat membuka acara Publikasi Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 107 Tahun 2018 di Gedung Serbaguna Balai Kota Bandung, Senin (2/4/2018).
Hal utama yang disoroti pada peraturan baru tersebut, berdasarkan pola swakelola tipe 3, Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggungjawab terhadap penetapan kelompok masyarakat, termasuk sasaran, tujuan dan besaran anggaran swakelola. Sementara itu, kegiatan pembangunan direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Di aturan itu disebutkan pula bahwa pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain (subkontrak) sehingga kelompok masyarakat betul-betul melaksanakan seluruh kegiatan pembangunan.
Kamalia menegaskan, aturan tersebut hanya memberikan opsi kepada pengguna anggaran untuk menentukan pola pengadaan. Pemkot Bandung tidak mengharuskan melakukan pengadaan dengan pola tertentu.
“Aturan ini mengakomodiasi dinamika yang tumbuh dan berkembang di kewilayahan sehingga tidak saklek membuat norma baru, tapi mengakomodasi dinamika di lapangan. Bagi yang sudah nyaman dengan swakelola tipe 1, kami persilakan. Bagi yang sudah melaksanakan swakelola tipe 2 juga boleh. Ini ada yang baru yaiti swakelola tipe 3,” terang Kamalia.
Acara yang dihadiri oleh camat, lurah, perwakilan perangkat daerah, dan unsur masyarakat itu membedah peraturan baru tersebut. Kepala Bagian Layanan Pengadaan Dharmawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Dedi Sopandi, dan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Anton Sugiana pun hadir sebagai narasumber.
Kamalia menjelaskan, peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Sebagai produk baru, Kamalia menyatakan PIPPK harus terus dikembangkan agar keberadaannya terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“PIPPK sudah masuk tahun keempat, maka harusnya semakin matang. Jika di awal belum sempurna, oleh karena itu Peraturan Wali Kota ini menyempurnakan,” tuturnya.
Kamalia juga menekankan bahwa seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk melihat filosofi dari PIPPK, yakni inovasi pembangunan dan pemberdayaan. Hal itu sejalan dengan tiga pilar pembangunan Kota Bandung yaitu inovasi, desentralisasi, dan kolaborasi.
“Tolong rohnya dihayati betul. Karena ini menjadi mendasar karena akan menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Kamalia berpesan, setiap pengguna anggaan harus terus meningkatkan kompetensi agar penyelenggaraan PIPPK dengan aturan yang baru ini bisa lebih optimal. Ia menyebutkan ada tiga jenis kompetensi yang harus ditingkatkan.
“Kompetensi-kompetensi ini yang harus ditingkatkan, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi integritas,” pintanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar